Airlangga menjelaskan, DSI akan mengontrol dan memberikan persetujuan terhadap draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, draft PEB, serta dokumen transaksi lainnya.
Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan, DSI memberikan persetujuan agar dokumen PEB dapat dikirimkan ke sistem Bea Cukai atau CEISA. Terkait dokumen PEB, Airlangga bilang dokumen itu tetap dibuat oleh eksportir melalui portal DSI, namun nama DSI juga tidak akan muncul dalam elemen data dokumen PEB.
"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," katanya.