Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa dalam mekanisme baru tersebut tidak mengubah aktivitas bisnis maupun prosedur ekspor yang selama ini dilakukan perusahaan dengan adanya DSI.
"Artinya, Bapak/Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, Bapak/Ibu ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara ekspor dan buyer tetap sama tidak berubah ya. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," katanya.
"Artinya, kalau misalnya prosedur ekspor CPO itu harus memenuhi DMO tetap dilakukan, kemudian ekspor batu bara harus ada RKAB dan sebagainya, kemudian Feroalloy harus ada LS dan sebagainya, itu tetap sesuai dengan ketentuan yang lama ya, sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.