NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hanya sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, antara lain batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy.
Ailrangga bilang dengan hanya sebagai perantara tunggal, maka setiap komersial tetap dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli atau buyer. Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027.
"DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Airlangga menjelaskan, DSI akan mengontrol dan memberikan persetujuan terhadap draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, draft PEB, serta dokumen transaksi lainnya.
Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan, DSI memberikan persetujuan agar dokumen PEB dapat dikirimkan ke sistem Bea Cukai atau CEISA. Terkait dokumen PEB, Airlangga bilang dokumen itu tetap dibuat oleh eksportir melalui portal DSI, namun nama DSI juga tidak akan muncul dalam elemen data dokumen PEB.
"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," katanya.
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa dalam mekanisme baru tersebut tidak mengubah aktivitas bisnis maupun prosedur ekspor yang selama ini dilakukan perusahaan dengan adanya DSI.
"Artinya, Bapak/Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, Bapak/Ibu ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara ekspor dan buyer tetap sama tidak berubah ya. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," katanya.
"Artinya, kalau misalnya prosedur ekspor CPO itu harus memenuhi DMO tetap dilakukan, kemudian ekspor batu bara harus ada RKAB dan sebagainya, kemudian Feroalloy harus ada LS dan sebagainya, itu tetap sesuai dengan ketentuan yang lama ya, sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.