NADIKABAR.COM — Akademisi Universitas Esa Unggul Syurya Muhammad Nur meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

"Ketika isu penyadapan belum sepenuhnya terungkap, tetapi sudah muncul upaya membangun persepsi bahwa persoalan tersebut hanyalah pengalihan isu, kita perlu mencermatinya secara kritis," kata Syurya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Syurya menyoroti berkembangnya narasi di media sosial yang menggiring opini bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo hanyalah pengalihan isu. Menurut dia, fenomena tersebut menunjukkan persoalan telah meluas dari ranah hukum dan keamanan ke pertarungan komunikasi politik dan persepsi publik.

Ia menilai, munculnya narasi tersebut perlu dicermati karena dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri menyangkut keamanan kepala negara serta kepentingan nasional.

"Saya heran, ketika sebuah persoalan menyangkut keamanan Presiden dan kepentingan negara sedang dipersoalkan, justru muncul narasi di media sosial yang buru-buru menyebutnya sebagai pengalihan isu," ucapnya.

"Pertanyaannya, mengapa publik diarahkan untuk memperdebatkan motif pemberitaan sebelum substansi persoalannya diuji dan diungkap secara terang?" katanya melanjutkan.

Dalam perspektif komunikasi politik, Syurya menjelaskan fenomena tersebut dapat dipahami sebagai perang narasi yang berkaitan dengan information warfare atau perang informasi dan cognitive warfare atau perang kognitif.

Perang informasi tidak hanya berkaitan dengan penyebaran informasi palsu, tetapi juga mencakup pemilihan, pengemasan, distribusi, dan pertentangan informasi untuk memengaruhi persepsi masyarakat.

Sementara itu, perang kognitif menyasar pola pikir, keyakinan, emosi, dan penilaian publik sehingga masyarakat berpotensi kehilangan kemampuan membedakan fakta, opini, spekulasi, dan manipulasi informasi.

Menurut Syurya, pembingkaian isu atau pembentukan sudut pandang tertentu dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu peristiwa. Apabila dilakukan secara sistematis, perang narasi berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan menuju perdebatan opini yang tidak produktif.

Ia mengidentifikasi sejumlah dampak yang perlu diwaspadai, antara lain delegitimasi proses pengungkapan kasus sebelum fakta hukum diperoleh, polarisasi dan saling curiga di masyarakat, serta penurunan kepercayaan terhadap institusi negara.

Selain itu, situasi tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengeksploitasi ketidakpercayaan masyarakat sehingga memicu ketidakstabilan politik dan keamanan.

Meski demikian, Syurya mengingatkan bahwa tidak semua kritik, perbedaan pendapat, maupun sikap skeptis di media sosial dapat dikategorikan sebagai operasi disinformasi.

"Negara harus mampu membedakan kritik yang dilindungi dalam demokrasi dengan tindakan manipulasi informasi yang terorganisasi, termasuk apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum," tuturnya.

Untuk mendukung pengungkapan kasus secara objektif, Syurya mendorong penguatan koordinasi antarlembaga keamanan siber, mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hingga unsur siber TNI.

Menurut dia, penyelidikan tidak hanya perlu menyasar dugaan pelaku penyadapan, tetapi juga menelusuri pola komunikasi, distribusi informasi, dan indikasi manipulasi di ruang digital berdasarkan bukti digital yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penegakan hukum, Syurya menekankan pentingnya pendekatan komunikasi krisis oleh pemerintah untuk mencegah kekosongan informasi resmi yang dapat memicu spekulasi di masyarakat.

"Di era digital, negara tidak cukup hanya kuat secara konstitusional dan keamanan. Negara juga harus memiliki ketahanan informasi dan ketahanan kognitif masyarakat. Pemerintah perlu hadir dengan komunikasi publik yang kredibel, bukan membiarkan ruang digital dipenuhi spekulasi dan saling tuduh," kata Syurya.