Meski demikian, Syurya mengingatkan bahwa tidak semua kritik, perbedaan pendapat, maupun sikap skeptis di media sosial dapat dikategorikan sebagai operasi disinformasi.
"Negara harus mampu membedakan kritik yang dilindungi dalam demokrasi dengan tindakan manipulasi informasi yang terorganisasi, termasuk apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum," tuturnya.
Untuk mendukung pengungkapan kasus secara objektif, Syurya mendorong penguatan koordinasi antarlembaga keamanan siber, mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hingga unsur siber TNI.
Menurut dia, penyelidikan tidak hanya perlu menyasar dugaan pelaku penyadapan, tetapi juga menelusuri pola komunikasi, distribusi informasi, dan indikasi manipulasi di ruang digital berdasarkan bukti digital yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain penegakan hukum, Syurya menekankan pentingnya pendekatan komunikasi krisis oleh pemerintah untuk mencegah kekosongan informasi resmi yang dapat memicu spekulasi di masyarakat.
"Di era digital, negara tidak cukup hanya kuat secara konstitusional dan keamanan. Negara juga harus memiliki ketahanan informasi dan ketahanan kognitif masyarakat. Pemerintah perlu hadir dengan komunikasi publik yang kredibel, bukan membiarkan ruang digital dipenuhi spekulasi dan saling tuduh," kata Syurya.