NADIKABAR.COM — Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mencegah kriminalisasi terhadap pejabat publik karena kebijakan yang dilakukan.
Misalnya, kata dia, perampasan aset jangan sampai menyasar atau mengkriminalisasi kebijakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah menjalankan klausul safe harbor atau business judgment rule.
"Jadi perampasan aset hanya menyasar tindakan ilegal, bukan tindakan diskresi kebijakan," kata Kristiawanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Selain itu, dia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset juga mengatur ambang batas minimum nilai aset hasil tindak pidana yang bisa ditindak. Jangan sampai, kata dia, perkara kecil diambil alih tanpa batasan yang pasti.