"Dalam batasan ambang minimal aset, harus jelas nilainya berapa misalkan Rp1 miliar, Rp2 miliar, harus jelas," kata dia.
Dia pun menekankan bahwa RUU Perampasan Aset ke depannya harus melindungi hak asasi manusia. Menurut dia, RUU tersebut memang menjadi agenda mendesak, tetapi perumusannya harus dilakukan secara teliti dan tidak terburu-buru.
"Jangan sampai belum apa-apa masyarakat sudah antre mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi Wakil Ketua Panja.