Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Akademisi usul RUU Perampasan Aset cegah kriminalisasi kebijakan
Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mencegah kriminalisasi ter
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 11:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.