Dalam hal ini, menurutnya pengaturan arus lalu lintas ke arah Pelabuhan Ketapang seharusnya dilakukan sejak dari hulu, bukan menunggu kendaraan menumpuk di depan pintu masuk pelabuhan. Pemerintah dan aparat dinilai perlu menyiapkan rekayasa lalu lintas, penyiapan holding area, pengaturan armada logistik, serta sistem antisipasi dini saat volume kendaraan mulai meningkat.

Sebab menurutnya di jalur Ketapang-Gilimanuk merupakan perlintasan utama bahan pokok dan kebutuhan industri ke Bali dan Nusa Tenggara. Dominasi truk-truk berukuran besar membutuhkan waktu bongkar muat lebih lama dan memakan ruang dermaga serta ruang jalan yang signifikan.

Atas dasar inilah ia sangat memperhatikan eksistensi kendaraan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang perlu dikendalikan sebelum kendaraan masuk pelabuhan. Penertiban kendaraan ODOL merupakan tanggung jawab lintas instansi. Jangan sampai persoalan yang tidak selesai di jalan akhirnya menumpuk di pintu pelabuhan.

"Di sini proses pembagian tanggung jawab harus jelas. Regulator mengatur dan mengawasi, kepolisian menjaga lalu lintas dan keamanan, Pemda mendukung pengaturan wilayah, sementara pengelola pelabuhan dan operator kapal memastikan pelayanan penyeberangan berjalan optimal," terangnya.