NADIKABAR.COM — Pasangan suami istri (pasutri) berumur lanjut usia (lansia) di di RT 04 RW 02, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) 'terkurung' di rumahnya gara akses jalan akan ditutup tembok tetangga. Kini, pihak kelurahan melakukan mediasi dan hasilnya kedua pihak sepakat mencari jalan tengah.

Lurah Cipinang Melayu Arroyantoro mengatakan, koordinasi hari ini dihadiri langsung kedua pihak berserta perangkat Kelurahan hingga tokoh masyarakat. Katanya, ada beberapa poin penting dalam mediasi tersebut.

"Bangunan yang sedang di kerjakan Bapak Agung diberhentikan sementara sampai mempunyai izin PBG," ujar Arroyantoro saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).

Arroyantoro menjelaskan, dalam pertemuan itu disepakati jika keluarga ahli waris atau Pak Agung tidak menutup akses keluar masuk jalan ke rumah keluarga Sukirdjok. Hal ini akan dilakukan sampai ada jalan alternatif.

"Saya dengan para pengurus dan tokoh masyarakat, meminta membuka kembali akses jalan alternatif 2 ke pemilik lahan, intinya pemilik lahan siap membuka akses namun pihak ahli waris meminta pengukuran ulang tanah masing-masing-masing dengan dasar kepemilikan surat tanah," jelas dia.

Dia mengatakan, setelah pengukuran tanah dilakukan, nantinya kedua pihak bersedia menyesuaikan bangunan dengan luas tanahnya masing-masing. Kemudian pihak ahli waris siap membuka akses, dan Sukirdjok harus membongkar dinding yang dulu dibuatnya.

"Bapak sukirdjok setuju (bongkar dinding yang dibuatnya setelah penyesuaian bangunan)," katanya.

Dia menambahkan, musyawarah akan dilakukan lagi pada pekan depan. Kedua pihak akan mendengar langsung hasil pengukuran tanah yang dilakukan.

"Akan dilanjutkan musyawarah di tingkat kecamatan pada hari Senin, untuk para kedua belah pihak membawa data kepemilikan tanahnya agar bisa di usulkan pengukuran oleh bantuan petugas PTSP, para pihak setuju," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pasutri lansia di Jaktim 'terkurung' di rumahnya. Kakek dan nenek tersebut tak bisa ke mana-mana karena akses jalan akan ditutup tembok warga.

Pasutri lansia tersebut tinggal di RT 04 RW 02, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jaktim. Satu-satunya akses jalan pasutri lansia itu untuk beraktivitas ke luar rumah akan ditutup oleh tetangganya.

Cerita pasutri lansia bernama Sukirdjok dan Wifatmi yang terkurung karena akses ditutup tetangga ini viral di media sosial (medsos). Warganet banyak menaruh simpati kepada kakek nenek yang disebut sudah berusia 70 tahun.

Di medsos, ditampilkan selembar kertas berisi perjanjian sejak 1987 yang berisi pemilik lahan lama memberi hak penggunaan lahan untuk jalan kepada Wifatmi. Namun, dinarasikan, ahli waris telah menjual tanah tersebut.

Pemilik baru kemudian mendirikan bangunan sehingga membuat akses jalan Sukirdjok dan Wifatmi untuk ke luar rumah menjadi tertutup. Sengketa ini dalam proses mediasi dari tingkat RT hingga kelurahan.