"Iya tadi mediasi dengan pihak terkait, tetap berlangsung untuk proses hukumnya. Intinya kami tetap berkoordinasi dengan Unit PPA dan sebagainya karena penanganan anak itu beda ya. Korban dan terduga pelaku itu punya privasi, jadi harus diperhatikan dan dalam penanganan hukumnya," lanjutnya.

Senada, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendro mengatakan, pihaknya masih berfokus terhadap kondisi korban. Pendampingan kepada korban juga masih dilakukan. Meskipun proses mediasi dan adanya rencana penyelesaian kekeluargaan.

"Kami fokus ke tindakannya, dan pendampingan untuk korban terlebih dahulu. Jadi kalau memang dari pendamping UPTD PPA itu melihat dia sedikit tertekan atau memang tidak nyaman, ya kita akan memberikan dia ruang aman terlebih dahulu. Cuman memang kemarin ada pertemuan keluarga yang berharap untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun dari kami pihak kepolisian tetap melakukan pendampingan terlebih dahulu (tetap berjalan)," tandasnya.