Hengky menilai, Green Policing yang dikembangkan oleh Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan saat menjabat Kapolda Riau menunjukkan pentingnya mengintegrasikan pemeliharaan kamtibmas dengan perlindungan lingkungan hidup. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui edukasi, pengawasan, penghijauan, dan pelibatan masyarakat.

Menurutnya, Green Policing tidak semestinya dipahami sebatas program penghijauan atau penanganan karhutla. Dalam konteks perubahan iklim global, degradasi ekosistem, dan pencemaran lingkungan, pendekatan ini memiliki relevansi lebih luas karena persoalan ekologis dapat berdampak terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan stabilitas keamanan masyarakat.

"Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan merupakan tantangan bersama yang juga berkaitan dengan kamtibmas di masa depan. Karena itu, kepolisian perlu memiliki pendekatan yang adaptif, tidak hanya merespons gangguan keamanan setelah terjadi, tetapi juga mengidentifikasi dan mencegah risiko yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat," imbuhnya.