"Menerangkan bahwa masyarakat, wisatawan dan pendaki agar tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 3,5 km untuk sektor Selatan-Timur Gunung Sinabung menjadi radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 4,5 km untuk sektor Selatan-Tenggara Gunung Sinabung," lanjut pengumuman tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Karo mengimbau wisatawan pendaki untuk tidak beraktivitas dalam radius 3 sampai 4,5 kilometer dari Puncak Gunung Sinabung.
Adapun rincian radius radial yang sebelumnya berjarak 2 kilometer dari puncak Gunung Sinabung diperluas menjadi 3 kilometer. Serta radius sektoral arah selatan-tenggara yang sebelumnya berjarak 3,5 kilometer diperluas menjadi 4,5 kilometer.