"Terhitung sejak 13 Agustus 2026, masyarakat, wisatawan, dan pendaki gunung dilarang melakukan aktivitas dalam radius tersebut," tulis pengumuman resmi Pemkab Karo.
Adapun larangan tersebut diberlakukan karena terdapat potensi ancaman langsung berupa lontaran batu pijar dan sebaran abu vulkanik, serta potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar. Khususnya pada saat terjadi hujan aliran lahar dapat melintasi sungai-sungai di sektor barat daya yang berhulu di puncak Gunung Sinabung.
"Masyarakat, wisatawan, dan pendaki gunung diimbau untuk senantiasa mengikuti informasi resmi dari Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, dan/atau BPBD Kabupaten Karo," tutupnya.