OJK juga terus membuka ruang bagi pengembangan inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah diuji melalui mekanisme tersebut, mulai dari tokenisasi emas, surat berharga negara, dan properti hingga stablecoin, kustodian aset keuangan digital, serta crypto asset fund.

Perkembangan tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi blockchain kini mulai meluas, tidak hanya untuk perdagangan aset kripto. Salah satunya melalui tokenisasi Real World Assets (RWA), yang memungkinkan berbagai aset nyata direpresentasikan dalam bentuk token berbasis teknologi blockchain.