Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Capai Rp 171 T
Perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia terus meluas seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan inovasi di sektor aset digital. Otoritas Jasa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 19:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
OJK juga terus membuka ruang bagi pengembangan inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah diuji melalui mekanisme tersebut, mulai dari tokenisasi emas, surat berharga negara, dan properti hingga stablecoin, kustodian aset keuangan digital, serta crypto asset fund.
Perkembangan tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi blockchain kini mulai meluas, tidak hanya untuk perdagangan aset kripto. Salah satunya melalui tokenisasi Real World Assets (RWA), yang memungkinkan berbagai aset nyata direpresentasikan dalam bentuk token berbasis teknologi blockchain.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.