"Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Iding dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

Pada Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di bursa atau free float, dan penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Selain itu, BEI juga melakukan revisi terhadap Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme FCA.