Dengan skema tersebut, pekerja pada sektor industri sejenis akan memiliki upah minimum yang sama di seluruh Indonesia. Sistem tersebut dinilai dapat memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus menciptakan persaingan yang lebih sehat bagi pengusaha.

Apabila sistem pengupahan tahun depan masih menggunakan formula yang berlaku saat ini, KSPN mengusulkan persentase kenaikannya tidak disamaratakan di seluruh Indonesia.

1. Upah Minimum di atas Rp 4,5 juta= 3,5% + (5,7% x 0,6)= 3,5% + 3,42%= 6,92% bulatkan 7%

2. Upah Minimum Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 4,5 juta= 3,5% + (5,7% x 0,8)= 3,5% + 4,56%= 8,06% bulatkan 8%

3. Upah Minimum di bawah Rp 3,5 juta= 3,5% + (5,7% x 1)= 3,5% + 5,7%= 9,2%