Hakim menyatakan sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama pada PN Tipikor Jakpus bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 pada Kemendikbudristek. Menurut hakim, kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing.
"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal tim redaksi perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim.
Hakim banding pun mengubah vonis Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Hakim banding juga membebankan uang pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.
Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan, jika harta benda Ibam tidak cukup, diganti hukuman 4 tahun penjara.