"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim.
Sebagai informasi, Ibam merupakan mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim. Ibam awalnya divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang turut menjerat Nadiem.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan hukuman uang pengganti kepada Ibam dengan alasan Ibam tak menikmati keuntungan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem. Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun fasilitas apa pun terkait pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran uang pengganti ke Ibam.
Berikut ini vonis penjara para terdakwa dalam kasus ini:
- Nadiem Makarim: 10 tahun penjara- Ibam: 5 tahun penjara- Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara- Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.