Ia menjelaskan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.
Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.