"(Misalnya ada denda besar) bagus tidak? Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik, menurut anda gimana? (Karena ulah) mafia, sudah," ucap Amran.
Ia menjelaskan sasaran penindakan juga mencakup anomali pada sektor pangan lainnya. Misalnya meliputi temuan pada beras fortifikasi, sawit, dan juga pakan.
"(Beras) fortifikasi, sawit, pakan. Kita lihat ayam segala macam, kenapa? Harga di peternak turun tapi konsumen naik. Ada inflasi lagi. Inflasi ayam dengan telur, kan kasihan," jelas Amran.
Bentuk sanksi administratif yang telah diatur dalam UU Pangan antara lain denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Sanksi administratif tersebut dapat diberlakukan pada perbuatan yang diatur dalam Pasal 54 berupa menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan.
Pasal 65 berupa melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyaluran serta pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD).