NADIKABAR.COM — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan penindakan mafia pangan tidak hanya melalui sanksi administratif, tetapi pidana denda berlipat juga disiapkan bagi korporasi pelanggar untuk melindungi hak masyarakat.

"Tidak hanya sanksi administratif, instrumen sanksi pidana denda dengan pelipatgandaan siap diterapkan," katanya terkonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Amran yang juga Menteri Pertanian menyampaikan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku anomali pangan. Upaya itu juga dilakukan dengan penguatan instrumen hukum bagi produsen dan distributor skala korporasi yang melakukan pelanggaran.

Bapanas bersama APH akan memperkuat penerapan sanksi demi memberikan efek jera terhadap pelanggaran pada sektor pangan.

Sanksi tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pangan.

Salah satunya telah diatur pada Pasal 148 dalam UU Pangan. Pasal itu menetapkan selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus korporasinya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap perseorangan.