Kemudian di Pasal 72, tidak mengendalikan risiko bahaya pangan serta tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan jaminan keamanan pangan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran.

Pasal 76, menggunakan bahan tambahan pangan melebihi ambang batas maksimal atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.

Lalu Pasal 79, memproduksi pangan hasil rekayasa genetik atau menggunakan bahan hasil rekayasa genetik yang belum memperoleh persetujuan keamanan pangan. Pasal 85, melanggar ketentuan mengenai produksi, pemasukan, pengeluaran atau peredaran pangan yang berkaitan dengan iradiasi pangan.

Pasal 94, tidak memenuhi standar mutu pangan, ketentuan label kemasan pangan, larangan mengedarkan pangan tercemar atau standar keamanan dan mutu pangan impor.

Kemudian pasal 102, melanggar ketentuan pencantuman label pangan, termasuk kewajiban label pangan dalam negeri, label pangan impor, serta larangan menghapus atau mengganti label tertentu.

Berikutnya Pasal 106, memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan pangan, termasuk klaim halal atau klaim tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.