Karena hal itu, Laras selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi pada hari itu. Kasus itu kemudian diproses dan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka sudah diproses. Cuma memang tidak bisa dipidana karena di bawah umur menurut Undang-Undang," tutur Laras.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari memastikan, laporan kasus tersebut sudah diterima dan saat ini tengah ditangani.
"Sudah kita proses (laporannya)," ujar Melatisari saat dikonfirmasi NadiKabar, Sabtu (17/10/2026).
Ia menyebut, saat ini kasus itu telah masuk dalam tahap penyidikan. "Kita tangani, proses penyidikan," tuturnya.