NADIKABAR.COM — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menyelidiki kematian seekor anak gajah Sumatera di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian satwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan satwa liar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan anak gajah tersebut diduga mati setelah terperosok ke dalam lubang dan mengalami dehidrasi. Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium tidak menemukan kandungan racun pada sampel yang diuji.

"Tidak ditemukannya racun pada sampel bukan berarti pemeriksaan selesai. Kami masih mendalami bagaimana anak gajah ini bisa masuk ke lubang, kondisi lokasi saat kejadian, serta langkah pengamanan yang dilakukan terhadap satwa liar di areal tersebut," kata Hari, Minggu (4/10/2026).

Penyelidikan bermula setelah Gakkum menerima laporan kematian anak gajah tersebut pada 24 Agustus 2026. Tim kemudian mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari pengelola PT LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner BKSDA Jambi, hingga petugas KSDA yang menangani pemantauan GPS collar gajah.

Dari keterangan yang dihimpun, anak gajah itu diperkirakan telah mati sekitar satu minggu sebelum kejadian dilaporkan. Dokter hewan yang melakukan nekropsi menemukan bangkai anak gajah berada di dalam lubang dan mengalami dehidrasi.

Meski hasil laboratorium tidak menunjukkan adanya racun, Gakkum memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Tim kini mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam perlindungan habitat dan keselamatan satwa.

Pemeriksaan juga mencakup kondisi areal konsesi dan berbagai faktor yang berpotensi membahayakan pergerakan gajah. Salah satu hal yang turut didalami adalah keberadaan serta pengelolaan pagar listrik di kawasan tersebut.

"Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Saksi dan bukti tambahan terus kami telusuri," ujar Hari.