NADIKABAR.COM — Polisi telah menangkap dan menetapkan F (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, H (60). Polisi menyebut, F ditangkap di rest area kawasan Tangerang Selatan saat mencoba melarikan diri.

Kapolsek Gunung Sindur, AKP Ucup Supriyatna menjelaskan, F ditangkap pada Senin (21/9) malam. Penangkapan terhadap F ini dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan F sebagai tersangka.

"Ketika itu kita mapping ya. Kita mapping yang bersangkutan karena kecurigaan-kecurigaan awal daripada laporan-laporan saksi maupun pemeriksaan saksi yang menguatkan mengarah ke inisial F. Kita lakukan terus buntuti ke mana dia pergi," ungkap Ucup saat dikonfirmasi NadiKabar, Jumat (25/9/2026).

Ucup belum menjelaskan lebih jauh rencana melarikan diri yang dilakukan oleh F. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara pembunuhan ini.

Saat ini F sudah ditahan. Penahanan dilakukan di Mapolres Bogor.

"Sudah diamankan di Polres Bogor ya," imbuhnya.

Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Belakangan keluarga mencurigai adanya kejanggalan kematian korban dan baru melaporkan tiga hari setelah jasad korban dimakamkan, tepatnya Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan investigasi mendalam. Hingga akhirnya polisi melakukan ekshumasi jenazah pada Minggu, 20 September 2026, untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Hasil ekshumasi sementara mengungkap adanya luka benda tajam di bagian dahi sebelah kiri. Perlukaan akibat benda tumpul juga ditemukan di bagian kepala sebelah kanan korban.

Dari hasil ekshumasi tersebut, polisi mencurigai korban meninggal secara tak wajar. Polisi menyimpulkan bahwa korban tewas dibunuh.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga hasil eksumasi, penyidikan mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah anaknya sendiri yang berusia 24 tahun.