"Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban," ujar Nasriadi.
Kini, lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 17 juncto pasal 479 KUHP dan atau pasal 448 KUHP tentang Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan. Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera mencari bantuan dan melapor melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor kepolisian terdekat.