NADIKABAR.COM — Polisi menangkap lima orang diduga debt collector yang mengancam pengemudi sepeda motor di Kalideres, Jakarta Barat. Mereka ditangkap usai korban melapor lewat call center 110.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres. Peristiwa itu dialami korban di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10).
"Peristiwa bermula ketika korban Eko hendak berangkat kerja dan mengaku dicegat oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Korban disebut mengaku dipepet hingga nyaris terjatuh. Korban menyebut para pelaku mempersoalkan motornya yang disebut tidak memiliki pelat nomor.
"Korban mengaku menolak permintaan pemeriksaan kendaraan karena mempertanyakan kewenangan orang-orang tersebut," ujar Nasriadi.
Situasi kemudian disebut memanas ketika salah seorang pria menarik kerah baju korban. Beberapa orang kemudian mendesak agar mengikuti mereka ke kantor.
"Eko juga mengaku kendaraannya kembali ditabrak ketika dirinya berusaha memutar balik untuk mencari bantuan. Merasa terancam, dia melakukan panggilan video dengan seorang anggota Polsek Kalideres untuk meminta pertolongan sekaligus memberikan informasi mengenai situasi yang dihadapinya," ujarnya.
Korban kemudian menghubungi layanan Call Center Polri 110 dan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
"Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban," ujar Nasriadi.
Kini, lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 17 juncto pasal 479 KUHP dan atau pasal 448 KUHP tentang Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan. Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera mencari bantuan dan melapor melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor kepolisian terdekat.