NADIKABAR.COM — Kabar duka datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota VI BPK Fathan Subchi meninggal dunia.

Dalam keterangan resminya, BPK menyampaikan Fathan Subchi meniup napas terakhir saat menjalankan tugas pemeriksaan keuangan di Moskow.

"Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dengan ini menyampaikan bahwa Anggota VI BPK periode 2024-2029, Fathan Subchi, telah berpulang pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, pada usia 56 tahun, ketika sedang melakukan tugas pemeriksaan di Moskow, Rusia," tulis BPK dalam unggahan resmi di Instagram @bpkriofficial, Minggu (25/10/2026).

"Pimpinan dan segenap keluarga besar BPK menyampaikan penghormatan atas pengabdian Almarhum. Semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan," tulis BPK lebih lanjut.

Untuk diketahui, Fathan Subchi menjabat sebagai Anggota VI BPK sejak Oktober 2024. Tugas utamanya adalah melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lembaga yang bergerak bidang kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.

Wilayah kerjanya meliputi pemeriksaan di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Kebudayaan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pihaknya juga memiliki lingkup pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Berikutnya, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pihaknya juga dapat melakukan pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan.