NADIKABAR.COM — Palangka Raya, Kalimantan Teng (NadiKabar) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengharapkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dipercepat.
"Pengesahan RUU Masyarakat Adat harus dipercepat agar tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum tidak memahami konteks kearifan lokal dan penegakan hukum yang berkeadilan terkait penanganan karhutla," kata dia saat dihubungi dari Palangka Raya, Kalimantang Tengah, Jumat.
Teras pun membenarkan pihaknya di DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah membangun kesamaan pemahaman dalam memastikan hak peladang tradisional tidak disalahgunakan oleh korporasi.
Penyamaan pemahaman itu bagian dari upaya mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat. Adapun, RUU Masyarakat Adat memiliki relevansi dengan persoalan yang dihadapi masyarakat adat, termasuk peladang tradisional.
"Terutama dalam konteks perlindungan lingkungan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," ujarnya.
Menurut Teras, peladang tradisional yang merupakan bagian dari masyarakat adat, diberi ruang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (2), dengan pengecualian dalam pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat lokal atau peladang, melalui pengawasan berjenjang dan ketentuan yang ketat.
Selain mendorong percepatan legislasi, ia meminta elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan daerah, tetap solid dalam membangun perjuangan bersama bagi kepentingan masyarakat daerah.
Menurut Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu, usulan dan kajian yang mempertajam daftar inventarisasi masalah (DIM) serta solusi kebijakan dari organisasi kemasyarakatan maupun perguruan tinggi, akan memberikan kontribusi penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.