NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong kepemimpinan baru Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperkuat kepastian pelayanan dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Abdullah yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan diterima dengan baik, kebutuhan perlindungan segera direspons, dan perkembangan penanganannya dapat diketahui.

"Kepemimpinan baru Polri perlu memastikan kepastian itu dirasakan sampai ke tingkat pelayanan terdekat dengan masyarakat," ucapnya.

Legislator bidang penegakan hukum itu menyambut positif prioritas Kapolri terkait konsolidasi internal, pemetaan persoalan, dan peningkatan pelayanan publik.

Menurut ia, hasil pemetaan perlu diterjemahkan menjadi agenda perbaikan yang jelas, terutama pada pelayanan yang paling sering dikeluhkan masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat sudah datang melapor kemudian tidak mengetahui bagaimana perkembangan laporannya," ujarnya.

Ia menambahkan masyarakat tidak selalu mengharapkan perkara diselesaikan seketika, tetapi membutuhkan kepastian bahwa laporan telah diterima, ditangani, dan memiliki tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Oleh karena itu, Abdullah mendorong Polri memastikan setiap laporan dan pengaduan masyarakat tercatat serta pelapor memperoleh informasi mengenai tahapan penanganannya.

"Apabila laporan memerlukan kelengkapan informasi atau harus diteruskan kepada satuan lain, masyarakat perlu mendapat petunjuk dan kepastian mengenai pihak yang menindaklanjutinya," kata Abdullah.

Selain itu, standar respons dan pembaruan informasi juga perlu diterapkan secara konsisten.

Meski waktu penyelesaian perkara dapat berbeda sesuai kompleksitasnya, kata Abdullah, pelapor tetap perlu mendapat informasi mengenai tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan tahapan berikutnya sesuai ketentuan.

Ia juga meminta perhatian terhadap laporan yang berkaitan dengan ancaman keselamatan dan korban yang membutuhkan pendampingan. Koordinasi dengan lembaga perlindungan dan layanan terkait perlu dilakukan sejak kebutuhan perlindungan diketahui.

"Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama kualitas pemeriksaan dan keadilan proses. Korban harus memperoleh perlindungan, hak pihak yang dilaporkan tetap dijaga, dan setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti," katanya menegaskan.

Abdullah turut mendorong adanya penguatan jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengalami hambatan pelayanan atau menduga adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Menurut ia, pengaduan tersebut perlu ditangani secara profesional dan akuntabel dengan tetap memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.

"Pengawasan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. Temuan yang berulang harus menjadi bahan untuk memperbaiki prosedur, pembinaan, dan pengawasan agar persoalan yang sama tidak terus terjadi," ujarnya.

Ia menambahkan penguatan pelayanan perlu didukung kecukupan personel, pembekalan, sarana kerja, dan pendampingan hukum sesuai ketentuan. Pemerataan dukungan tersebut diperlukan agar kualitas pelayanan di berbagai daerah semakin konsisten.

Komisi III DPR akan mengawal agenda tersebut melalui evaluasi berkala bersama Polri. Pengawasan diarahkan pada mutu pelayanan, penyelesaian pengaduan, perlindungan masyarakat, dan tindak lanjut perbaikan kelembagaan dengan tetap menghormati independensi penyidikan.

"Tujuannya agar perubahan benar-benar dirasakan masyarakat, warga semakin mudah memperoleh pertolongan dan kepastian, anggota mendapat dukungan untuk bekerja secara profesional, serta proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel," kata Abdullah.