Abdullah turut mendorong adanya penguatan jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengalami hambatan pelayanan atau menduga adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Menurut ia, pengaduan tersebut perlu ditangani secara profesional dan akuntabel dengan tetap memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.

"Pengawasan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. Temuan yang berulang harus menjadi bahan untuk memperbaiki prosedur, pembinaan, dan pengawasan agar persoalan yang sama tidak terus terjadi," ujarnya.

Ia menambahkan penguatan pelayanan perlu didukung kecukupan personel, pembekalan, sarana kerja, dan pendampingan hukum sesuai ketentuan. Pemerataan dukungan tersebut diperlukan agar kualitas pelayanan di berbagai daerah semakin konsisten.

Komisi III DPR akan mengawal agenda tersebut melalui evaluasi berkala bersama Polri. Pengawasan diarahkan pada mutu pelayanan, penyelesaian pengaduan, perlindungan masyarakat, dan tindak lanjut perbaikan kelembagaan dengan tetap menghormati independensi penyidikan.

"Tujuannya agar perubahan benar-benar dirasakan masyarakat, warga semakin mudah memperoleh pertolongan dan kepastian, anggota mendapat dukungan untuk bekerja secara profesional, serta proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel," kata Abdullah.