NADIKABAR.COM β Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendorong Ombudsman Republik Indonesia memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan dapat berjalan secara optimal.
βBiar lebih safe (aman), bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, biar ada pengamanan,β katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Ombudsman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan kewenangan itu, ucap dia, Ombudsman bisa masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan pertanahan, hingga lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia juga mengingatkan ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman ketika menjalankan tugas.
Menurut dia, penting bagi Ombudsman untuk terus menyosialisasikan kewenangannya kepada masyarakat maupun aparatur negara lainnya agar pelaksanaan tugas tidak keliru dipersepsikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.
Di sisi lain, Khozin meminta setiap komisioner maupun jajaran Ombudsman yang melakukan penugasan di lapangan untuk mendokumentasikan seluruh proses secara terbuka. Dokumentasi dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menyikapi video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya kontak fisik dan upaya penghalangan saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam rapat tersebut, Ombudsman melaporkan hasil inspeksi mendadak (sidak) empat rumah tahanan negara (rutan) dan lapas di berbagai daerah sepanjang tahun 2026 ke Komisi II DPR.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan sejumlah temuan dari hasil pengawasan itu, di antaranya pungutan liar hingga jalur belakang tidak berpagar.
Adapun empat rutan dan lapas yang disidak, yakni Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur; Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Kepulauan Riau; Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten; serta Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.