NADIKABAR.COM — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan proses pemeriksaan yang menjadi landasan dalam pengamanan 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Johan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menilai kewenangan pengawasan memang menjadi bagian dari tugas KKP.

Namun, kata dia, kewenangan tersebut menurutnya harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar tindakan penegakan aturan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha maupun masyarakat di daerah.

"Kewenangan pengawasan juga harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah," kata Johan.

Untuk itu, Johan secara khusus meminta KKP membuka dasar tindakan penyegelan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.

Menurut legislator yang membidangi sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan serta kelautan dan perikanan itu, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum terhadap barang maupun kegiatan usaha yang sedang diperiksa.

"Karena itu, saya meminta KKP membuka secara terang: apa dugaan pelanggarannya, apa dasar tindakan penyegelannya, bagaimana status barang yang diamankan, dan bagaimana tahapan serta batas waktu penyelesaian pemeriksaannya. Kalau memang ada pelanggaran, proses secara tegas. Kalau ada barang atau kegiatan usaha yang ternyata memenuhi ketentuan, kepastian hukumnya juga harus segera diberikan," ujar Johan.

Ia menegaskan penegakan hukum tidak semestinya berjalan dengan mengabaikan keberlangsungan industri pengolahan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Ia mengharapkan pengawasan terhadap komoditas udang tetap mampu melindungi pembudidaya dalam negeri tanpa menciptakan persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok maupun perekonomian daerah.

"Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Jadi penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama," ucapnya.

Diketahui, KKP melalui Ditjen PSDKP mengamankan total 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur pada Selasa (22/9).

Komoditas itu berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador dan masuk melalui kawasan berikat. Menurut KKP, udang tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.

Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan serta 144 ton udang vaname di Lamongan.

KKP menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas impor tidak masuk dan beredar di pasar domestik, sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi pembudidaya udang dalam negeri.