Selain pembenahan pelayanan, Edy menekankan bahwa penguatan JKN juga perlu dilakukan melalui perluasan kepesertaan aktif dan pemeliharaan keberlanjutan pembiayaan program.

Ia mendorong pemerintah memperkuat kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), termasuk mengevaluasi kecukupan kuota dan ketepatan sasaran penerima sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar dan program Jaminan Kesehatan Nasional tetap berjalan sesuai landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

β€œProgram JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.