NADIKABAR.COM β Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan tersebut.
Edy mencontohkan peningkatan pelayanan itu di antaranya adalah memperkuat peran desk pengaduan di lobi rumah sakit agar pasien yang mengalami kendala administrasi ataupun pelayanan dapat segera memperoleh bantuan.
βKalau pasien mengalami masalah saat mengakses pelayanan, harus ada tempat untuk mengadu dan mendapatkan penyelesaian. Desk pengaduan di rumah sakit perlu diperkuat supaya masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri,β kata Edy dikutip di Jakarta, Selasa.
Hal itu pun dia sampaikan guna merespons isu penghapusan program JKN yang tengah meresahkan masyarakat.
Menurut dia, peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
Peserta, kata dia melanjutkan, tidak hanya membutuhkan jaminan pembiayaan kesehatan, tetapi juga kepastian memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi kendala saat mengakses layanan di rumah sakit.
Keberadaan petugas pengaduan, kata dia, harus memberikan solusi nyata bagi peserta dan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif rumah sakit.
Edy juga menilai rumah sakit perlu memastikan peserta memperoleh informasi yang jelas serta pendampingan ketika mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
Selain pembenahan pelayanan, Edy menekankan bahwa penguatan JKN juga perlu dilakukan melalui perluasan kepesertaan aktif dan pemeliharaan keberlanjutan pembiayaan program.
Ia mendorong pemerintah memperkuat kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), termasuk mengevaluasi kecukupan kuota dan ketepatan sasaran penerima sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar dan program Jaminan Kesehatan Nasional tetap berjalan sesuai landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
βProgram JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,β ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.