NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam dua tahun era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan upaya-upaya penegakan hukum yang tegas.
Menurut dia, ketegasan itu ditunjukkan melalui sejumlah pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota internal maupun penindakan terhadap masyarakat yang melanggar hukum. Terlebih lagi, dia mengatakan Polri kini telah didukung oleh KUHP dan KUHAP yang baru.
"Prinsipnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab," kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja serta pemantauan berbagai informasi dan pengaduan masyarakat melalui media.
Namun, menurut dia, pengawasan itu juga perlu didukung keterbukaan pimpinan Polri terhadap kritik dan laporan masyarakat.
Abdullah meminta kepada Polri agar setiap kritik dan pengaduan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi agar pengawasan berjalan nyata dan kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat.
Dia pun mendukung gagasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat".
Selain itu, menurut dia, Polri perlu terus memperkuat kesiapan menghadapi dinamika ancaman keamanan modern, mulai dari kejahatan siber, judi online (judol), penipuan digital hingga peredaran narkotika, melalui peningkatan kapasitas personel, teknologi serta sarana dan prasarana.
Maka dari itu, dukungan anggaran harus dipastikan tepat sasaran, transparan, dan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Polri harus semakin modern dalam menghadapi kejahatan, profesional dalam penegakan hukum, dan humanis dalam melayani masyarakat," ucap Abdullah.