NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut undang-undang antiperundungan perlu dikaji untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, khususnya di kalangan anak-anak.

"Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan pengkajian perlu dilakukan untuk menilai kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan.

Jika pembentukan undang-undang khusus dinilai dapat memperkuat perlindungan, gagasan itu perlu dibahas bersama. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara mencegah kasus perundungan terus terulang.