Dalam hal ini, ia menyoroti kasus MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah dan Z (10), anak penyandang sindrom down di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia diduga akibat perundungan.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Abdullah menilai penanganan perundungan tidak bisa hanya mengulang cara-cara yang selama ini dilakukan. Menurut dia, perlu pembenahan menyeluruh, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada.

"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban," ucapnya.