NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut undang-undang antiperundungan perlu dikaji untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, khususnya di kalangan anak-anak.

"Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan pengkajian perlu dilakukan untuk menilai kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan.

Jika pembentukan undang-undang khusus dinilai dapat memperkuat perlindungan, gagasan itu perlu dibahas bersama. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara mencegah kasus perundungan terus terulang.

Dia juga menilai sistem pencegahan dan penanganan perundungan perlu dievaluasi dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan.

Evaluasi itu diperlukan untuk mengukur efektivitas program yang telah berjalan serta memastikan upaya pencegahan dan penanganan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Abdullah mengidentifikasi dua persoalan dalam penanganan perundungan, yakni belum meratanya pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan serta belum terintegrasinya gerakan antiperundungan.

Kondisi tersebut, ucap dia, dapat menyebabkan penanganan perundungan lebih banyak dilakukan setelah kasus terjadi dan menjadi perhatian publik, sementara upaya pencegahan belum berjalan secara optimal.

Dalam hal ini, ia menyoroti kasus MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah dan Z (10), anak penyandang sindrom down di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia diduga akibat perundungan.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Abdullah menilai penanganan perundungan tidak bisa hanya mengulang cara-cara yang selama ini dilakukan. Menurut dia, perlu pembenahan menyeluruh, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada.

"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban," ucapnya.