Namun, ia menegaskan wacana ini masih dalam tahap pembahasan alias belum ditetapkan.

"Semua isu terkait dengan Undang-undang Pemilu sebelum ada persetujuan bersama antara Presiden dan DPR, sepanjang itu juga masih disebut dengan pembahasan," katanya.

Perubahan UU Pemilu ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, melansir laman Transparency International Indonesia (TII), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mengingatkan tindak lanjut putusan MK merupakan kewajiban konstitusional. Panitia Kerja Penyusunan (Panja) RUU Pemilu dinilai perlu menyusun inventarisasi seluruh putusan yang relevan beserta matriks pelaksanaannya, termasuk Putusan Nomor: 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah, Putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta Putusan Nomor: 116/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan berikutnya.

Perumusan norma harus mengikuti amar dan pertimbangan hukum yang relevan, disertai pengaturan transisi yang menjamin kesinambungan pemerintahan, periodisasi pemilu dan perlindungan hak konstitusional warga.