NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyebut ada wacana penambahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang nantinya diatur dalam Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
"Iya, rencana nambah, misalnya [Komisioner KPU] RI rencana tujuh jadi sembilan, kayak gitu. Sekarang misalnya, Bawaslu dari lima menjadi tujuh," kata Irawan saat dihubungi pada Jumat (23/10).
Ia menjelaskan wacana tersebut mencuat akibat temuan evaluasi pada pelaksanaan Pemilu 2024. Kata dia, penyelenggaraan pemilu terakhir secara serentak itu menghasilkan masalah yang kompleks.
"Ketika dilakukan evaluasi, itu kami mendapatkan masukan bahwa dengan pemilu yang kompleks, terus kemudian wilayah yang luas, pemilih yang banyak, itu perlu ada penataan kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk di dalamnya itu dilakukan penambahan terkait dengan jumlah KPU RI dan Bawaslu RI," jelas Irawan.
Anggota DPR yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur V ini menjelaskan wacana tersebut muncul dengan melihat beban penyelenggara dan pengawasan pemilu 2024. Hal ini yang kemudian menjadi wacana dalam menyusun naskah akademik pada RUU Pemilu ditinjau dari aspek kajian sosiologis.
"Jadi, praktik kita, evaluasi kita terhadap penyelenggaraan pemilu itu ternyata kita mendapatkan temuan seperti itu potretnya. Jadi, kita mencari jalan keluar atas penyesuaian kebutuhan itu," ucapnya.
Selain jumlah komisioner KPU dan Bawaslu pusat, Irawan menyebut akan ada penyesuaian bagi jumlah komisioner yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia bilang penyesuaian jumlah komisioner di daerah berdasarkan besar kecilnya jumlah pemilih di wilayah masing-masing.
"Jadi, tetap lebih kepada kompleksitas dan penyesuaian kebutuhan aja. Jadi, asesmennya itu berdasarkan kebutuhan," kata Irawan.
Penambahan komisioner KPU dan Bawaslu pusat ini juga diharapkan menyelesaikan masalah di daerah. Sebab, menurut dia, komisioner sering turun ke daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah pemilu.
"Karena sering kali ketika komisioner KPU RI, Bawaslu RI harus menyelesaikan masalah-masalah di daerah, itu kadang kala komisionernya di Jakarta itu kosong," kata Irawan.
Selain ke daerah, Irawan menambahkan komisioner KPU bahkan harus mengurusi berbagai sengketa pemilu. Hal ini yang menjadi wacana penambahan komisioner menjadi semakin kuat.
Namun, ia menegaskan wacana ini masih dalam tahap pembahasan alias belum ditetapkan.
"Semua isu terkait dengan Undang-undang Pemilu sebelum ada persetujuan bersama antara Presiden dan DPR, sepanjang itu juga masih disebut dengan pembahasan," katanya.
Perubahan UU Pemilu ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, melansir laman Transparency International Indonesia (TII), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mengingatkan tindak lanjut putusan MK merupakan kewajiban konstitusional. Panitia Kerja Penyusunan (Panja) RUU Pemilu dinilai perlu menyusun inventarisasi seluruh putusan yang relevan beserta matriks pelaksanaannya, termasuk Putusan Nomor: 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah, Putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta Putusan Nomor: 116/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan berikutnya.
Perumusan norma harus mengikuti amar dan pertimbangan hukum yang relevan, disertai pengaturan transisi yang menjamin kesinambungan pemerintahan, periodisasi pemilu dan perlindungan hak konstitusional warga.