NADIKABAR.COM — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengapresasi Polri yang menindak 20 korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengatakan langkah tersebut membuktikan jika negara hadir dan tak takut pada kepentingan modal.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Polri dan seluruh aparat penegak hukum (APH) yang telah bekerja hingga sampai pada penetapan tersangka dugaan pelaku karhutla, terutama dari unsur korporasi, baik dalam negeri maupun asing. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak tunduk pada kepentingan modal. Dari 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare, sudah ada 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan PMA," kata Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Daniel mengatakan kebijakan Polri merupakan sinyal jika RI tak pandang bulu untuk menindak pihak manapun. Kendati demikian legislator PKB ini juga mengingatkan aparat penegak hukum perlu menggali fakta dan latar belakang pembakaran lahan.

"Ini sinyal tegas bahwa siapa pun yang beroperasi di Indonesia, apa pun asal modalnya, wajib tunduk pada hukum Indonesia. Kami berharap konsistensi ini terjaga dan proses hukum berjalan transparan, profesional, serta bebas dari intervensi, sehingga publik, termasuk masyarakat Kalimantan Barat yang setiap tahun menanggung dampak asap, melihat bahwa keadilan ditegakkan secara nyata," ujar Daniel Johan.

"APH perlu menggali secara mendalam fakta-fakta di lapangan, terutama motif yang melatarbelakangi pembakaran lahan. Harus dibuktikan apakah pembakaran dilakukan untuk membuka lahan dengan biaya murah, apakah ada pembiaran sistematis, dan apakah ada pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut," tambahnya.

Ketua DPP PKB ini menekankan penyidikan perlu menelusuri pertanggungjawaban sampai ke pengendali korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner), bukan hanya badan hukumnya. Komisi IV DPR, kata dia, juga mendorong evaluasi terhadap izin-izin yang dimiliki perusahaan bermasalah, termasuk kemungkinan pembekuan hingga pencabutan izin.

"Ancaman pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 berupa penjara 3 sampai 5 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar patut dikaji efektivitasnya dibandingkan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, penerapan instrumen hukum lain, seperti gugatan perdata ganti rugi lingkungan dan sanksi administratif, perlu dioptimalkan agar efek jeranya benar-benar terasa," kata Daniel Johan.

Daniel lantas mengingatkan penetapan tersangka tak boleh hanya berhenti di sana. Perusahaan yang nantinya terbukti secara sah melakukan pembakaran harus dihukum, dan juga diwajibkan memulihkan hutan dan lahan pascakebakaran.

"Inilah yang harus ditekankan: pemulihan lingkungan dan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak adalah tanggung jawab korporasi, bukan beban negara dan rakyat. Kerugian akibat karhutla sangat luas, mulai dari rusaknya ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya kesehatan masyarakat akibat asap, lumpuhnya aktivitas sekolah dan ekonomi, hingga rusaknya mata pencaharian petani dan pelaku usaha kecil," kata Daniel Johan.

"Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang kehutanan, Komisi IV akan mengawal agar proses hukum ini tuntas, agar pemulihan lahan dilaksanakan secara terukur dan diawasi, dan agar pencegahan karhutla diperkuat dari hulu, mulai dari pengawasan konsesi, pengelolaan gambut, hingga kesiapsiagaan di daerah. Kami ingin penegakan hukum ini menjadi titik balik, bukan sekadar berita sesaat, supaya karhutla tidak terus berulang setiap tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.