NADIKABAR.COM — PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan pada periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Hal ini dilakukan sebagai upaya menurunkan harga tiket pesawat.
Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.
Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi mengatakan penurunan tarif jasa kebandarudaraan berlaku di seluruh bandara yang dikelola perseroan. Ada potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) yang mulai berlaku pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027 dengan keberangkatan penerbangan pada 22 Desember 2026 - 10 Januari 2027.