PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U.

"InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik untuk periode pembelian tiket pesawat pada 20 Oktober 2026 - 10 Januari 2027 dengan keberangkatan penerbangan pada 22 Desember 2026 - 10 Januari 2027," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Di samping PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada 22 Desember 2026 - 10 Januari 2027.