NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menginformasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah akan dialihkan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Tri mengatakan bahwa saat ini peralihan tersebut dalam proses.
"Iya (Dialihkan ke Antam), proses-proses," ujar Tri di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Sebelumnya, Tri menyampaikan pencabutan IUP emas milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi dilakukan karena perusahaan melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimilikinya. Dalam artian, mereka melakukan kegiatan tambang ilegal.
"Dia ada tambang, tapi dia melakukan penambangan juga di luar tambangnya," ujar Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penindakan berupa penutupan tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare (ha) milik PT Kristalin Ekalestari itu berlokasi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah tegas ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Ekalestari juga resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan tugas PKH untuk menertibkan tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi tantangan dan perlawanan. Upaya tersebut tetap berlandaskan persatuan nasional serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan tugas.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).