Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
ANTARA apresiasi pemerintah perjuangkan hak cipta karya jurnalistik
Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA mengapresiasi langkah pemerintah, melalui Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital, yang terus berupa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 18:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Apabila nantinya RUU Hak Cipta telah mengatur hak cipta karya jurnalistik, dirinya akan melihat bagaimana ANTARA ke depannya bisa terus bertahan dengan kerja sama yang ada, khususnya dari segi pembagian hasil dengan platform lainnya.
ANTARA berharap skema pengintegrasian atau pengaturan terpusat yang difasilitasi pemerintah tidak memangkas pendapatan B2B yang sudah berjalan, tetapi memberikan kepastian hukum dan skema bagi hasil yang lebih menguntungkan semua pihak.
"Kami tunggu hasil diskusi ini dan berharap keputusannya dapat menguntungkan seluruh ekosistem media di Indonesia," tutur Virgandhi
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.