Pada saat yang sama, fungsi pelindungan pekerja migran yang menjadi perhatian KP2MI juga dinilai penting untuk memastikan keamanan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri.

“Kami melihat fungsi pembinaan pemagangan dan fungsi pelindungan pekerja migran sebagai dua aspek yang sama-sama penting. Karena itu, yang dibutuhkan adalah koordinasi dan sinergi agar perubahan tata kelola nantinya tetap mempertimbangkan karakteristik Ikusei Shuro, kesinambungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan,” kata Firman.

AP2LN berharap dengan persiapan yang lebih baik di dalam negeri, serta tata kelola yang memberikan kepastian, kerja sama Indonesia-Jepang di bidang pengembangan sumber daya manusia dapat terus berkembang berkelanjutan.

Di sisi lain, penerapan Ikusei Shuro juga menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang kompeten dan berdaya saing internasional.