NADIKABAR.COM β Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemagangan luar negeri seiring perubahan sistem ketenagakerjaan asing di Jepang mulai April 2027 mendatang.
Ketua Umum AP2LN Firman Budiyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan perubahan tersebut merupakan peluang untuk memperkuat kualitas ekosistem pemagangan Indonesia-Jepang secara menyeluruh sehingga perlu diikuti kesiapan seluruh pemangku kepentingan, baik peserta, lembaga penyelenggara, maupun pemerintah.
βPerubahan menuju Ikusei Shuro merupakan momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas calon peserta sejak dari dalam negeri. Penguatan pendidikan, kemampuan bahasa Jepang, sertifikasi kompetensi, serta kesiapan mental dan budaya sebelum keberangkatan menjadi semakin penting agar peserta dapat mengikuti standar yang ditetapkan Jepang sekaligus beradaptasi dengan lingkungan kerja di sana,β katanya.
Pemerintah Jepang akan menerapkan sistem kerja dan pelatihan baru bernama Ikusei Shuro mulai 1 April 2027. Program tersebut akan menggantikan Technical Intern Training Program (TITP) dengan orientasi yang lebih menitikberatkan pada pengembangan kompetensi sekaligus pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di Jepang, termasuk pengembangan keterampilan menuju standar Specified Skilled Worker (SSW).
Menurut Firman, perubahan sistem tersebut juga menuntut lembaga penyelenggara pemagangan di Indonesia untuk menyesuaikan regulasi, standar pelatihan, dan mekanisme penyelenggaraan program.
Oleh karena itu, sebagai asosiasi yang menaungi Lembaga Pelatihan Kerja-Sending Organization (LPK-SO), AP2LN mendorong peningkatan kapasitas agar proses transisi dapat berlangsung tertib dan memberikan manfaat optimal bagi peserta.
Lebih lanjut, AP2LN juga mencermati berkembangnya pembahasan mengenai kemungkinan perubahan kewenangan pengelolaan pemagangan luar negeri dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Ia menilai kepastian regulasi dan kesinambungan program perlu menjadi perhatian bersama.
AP2LN mengapresiasi peran Kementerian Ketenagakerjaan dalam membangun, membina, dan mengawasi ekosistem pemagangan luar negeri, termasuk kerja sama yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Jepang.
Pada saat yang sama, fungsi pelindungan pekerja migran yang menjadi perhatian KP2MI juga dinilai penting untuk memastikan keamanan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri.
βKami melihat fungsi pembinaan pemagangan dan fungsi pelindungan pekerja migran sebagai dua aspek yang sama-sama penting. Karena itu, yang dibutuhkan adalah koordinasi dan sinergi agar perubahan tata kelola nantinya tetap mempertimbangkan karakteristik Ikusei Shuro, kesinambungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan,β kata Firman.
AP2LN berharap dengan persiapan yang lebih baik di dalam negeri, serta tata kelola yang memberikan kepastian, kerja sama Indonesia-Jepang di bidang pengembangan sumber daya manusia dapat terus berkembang berkelanjutan.
Di sisi lain, penerapan Ikusei Shuro juga menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang kompeten dan berdaya saing internasional.