Dalam sudut pandang fikih, fenomena nikah siri terbagi menjadi dua kondisi utama:

Pernikahan yang dilaksanakan tanpa kehadiran wali yang berhak atau tanpa saksi yang mencukupi, misalnya hanya dihadiri satu saksi laki-laki dan satu perempuan.

Dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam karya Sakban Lubis dijelaskan bahwa para ulama mazhab seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa pernikahan tanpa wali dan saksi hukumnya batil dan tidak sah. Khalifah Umar bin Khattab RA pernah mengecam keras pernikahan semacam ini karena dinilai sebagai nikah rahasia yang terlarang.

Pernikahan yang telah memenuhi seluruh rukun dan syarat Islam, seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi laki-laki yang adil, dan ijab kabul, tetapi sengaja dirahasiakan dari masyarakat umum.

Jumhur ulama menilai pernikahan ini sah secara agama karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi, tetapi merahasiakannya dihukumi makruh. Hal ini karena Nabi SAW menganjurkan agar pernikahan diumumkan untuk menghindari prasangka buruk dan tuduhan.

Nikah di bawah tangan merupakan istilah yang muncul akibat pergeseran makna nikah siri di masyarakat.